Home » , , » Persyaratan Menikah Dengan Warga Negara Asing

Persyaratan Menikah Dengan Warga Negara Asing

Persyaratan Menikah Dengan Warga Negara Asing di Indonesia - Bagi anda yang punya rencana menikah dengan pasangan yang merupakan Warga Negara Asing, tetapi bingung harus memulai darimana untuk melakukan Persiapan Pernikahan tersebut, semoga artikel kami ini dapat sedikit bermanfaat bagi anda.
Orang banyak bilang bahwa menikah dengan WNA di Indonesia ribet dan ngejelimet ngurusin dokumen dan Persyaratan Menikah.  Tentu anda yang punya rencana menikah dengan Orang Jepang, Menikah dengan orang turki, menikah dengan orang pakistan, menikah dengan orang India, menikah dengan WNA Inggris, menikah dengan WNA Amerika, Menikah dengan Orang Spanyol, Menikah dengan Orang Perancis, menikah dengan orang jerman, menikah dengan Orang Amerika Latin, Menikah dengan Orang Arab, Menikah dengan Orang Russia dan menikah dengan WNA asing lain.  Berikut ini merupakan Dokumen Persyaratan Menikah Dengan Warga Negara Asing yang harus anda persiapkan untuk ke KUA.  Oh iya tapi ingat anda harus se iman dan se agama tentunya, karena di Indonesia tidak bisa menikah beda agama.

Adapun Dokumen Syarat-syarat menikah dengan laki-laki WNA yang dilakukan di Indonesia, yaitu :
  • Fotocopi Identitas diri (KTP/pasport)
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Surat keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin, atau
  • Akte Cerai bila sudah pernah kawin, atau
  • Akte Kematian istri bila istri meninggal
Kemudian Surat-surat tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan kemudian  harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara calon suami yang ada di Indonesia.  Misalnya calon suami orang Turki, tentu saja anda harus ke Kedutaan Turki, atau calon suami orang Italia maka anda harus ke kedutaan Italia di Indonesia.

Kemudian selain itu anda calon istri pun harus mempersiapkan dokumen Syarat menikah dengan WNA, diantaranya :
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Data dari orang tua calon mempelai
  • Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.
Kemudian Setelah semua dokumen Persyaratan Menikah Dengan Warga Negara Asing telah anda penuhi , maka bagi anda yang beragama Islam anda mendaftarkan pernikahannya di KUA.  Hal ini dilakukan agar anda memperoleh kutipan buku nikah, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Bagi anda yang beragama non Islam, pencatatan dilakukan Pegawai Kantor Catatan Sipil.

Untuk Dokumen Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Kementerian Kehakiman dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, dan jangan lupa didaftarkan di Kedutaan negara asal suami. Dengan melakukan prosedur syarat menikah dengan Orang Asing di Indonesia, maka perkawinan yang ada lakukan telah sah, legal dan diterima secara Internasional, baik bagi hukum negara asal suami ataupun hukum negara Indonesia.

Kemudian bagaiman dengan status kewarganegaraan anak dari pasangan beda negara? Apabila sudah diurus semua persyaratan dokumen maka jika sudah memiliki anak,  maka anak anda bisa dengan mudah memiliki 2 warga negara sampai usianya 18 tahun setelah itu baru mereka memilih mau menjadi warganegara mana ayah atau ibunya.  Contoh kasus Cinta Laura, dia bingung milih Indonesia atau Jerman..hahaha

Nah saat ini telah ada Kumpulan atau Organisasi yang siap membantu anda untuk konsultasi pernikahan dengan WNA, nama organisasinya Srikandi.  Lebih lengkap silahkan buka www.srikandi.org
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. insyaf - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger