Home » , » Untuk Anda yang (akan) Menikah dengan Warga Asing, Ini Aturannya

Untuk Anda yang (akan) Menikah dengan Warga Asing, Ini Aturannya

Organisasi Perkawinan Campur (Perca) Indonesia Cabang Batam menggelar diskusi bersama puluhan anggota Perca di Restoran Sanur, Batam Centre, Rabu (4/11) pagi. Diskusi yang mengangkat tema Proses Pembuatan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Faskim (Fasilitas Imigrasi) itu menghadirkan narasumber dari Imigrasi Batam yakni Kasi Statuskim Imigrasi Batam, Dimas Pramudito.

Dalam diskusi tersebut, Dimas menjelaskan pentingnya bagi orang asing yang tinggal di Indonesia untuk memiliki Kitas. Apalagi laki-laki atau wanita asing tersebut menikah dengan warga Indonesia, tenaga kerja asing ataupun sebagai mahasiswa dan pelajar.

“Kitas ini berlaku 1 hingga 2 tahun. Tergantung pengunaan dan pengurusan izinnya. Umumnya Kitas 1 tahun berlaku untuk pekerja dan 2 tahun untuk investor atau pelajar,” kata Dimas.

Pesyaratan pembuatan Kitas adalah melampiri KTP atau KK pasangan (suami/istri), surat permohonan, akte nikah (bagi yang menikah di Indonesia), sedangkan yang menikah di luar negeri harus mempunyai lampiran kedutaan dan melapor ke catatan sipil serta KUA bagi yang islam.

“Biaya yang dikenakan pengurusan Kitas Rp 1 juta untuk 1 tahun serta pengambilan foto Rp 55 ribu. Sebenarnya mereka yang sudah menikah tak memiliki Kitas juga tak apa-apa. Namun akan lebih mudah punya Kitas, jadi paspor mereka tak penuh stempel. Jadi kita sarankan buat Kitas saja,” terang Dimas.

Sedangkan persyaratan pengurusan Kitap adalah warga negara asing yang sudah dua tahun menikah dengan orang Indonesia. Warga asing tersebut juga harus membuat pernyataan integritas. Selain itu, Imigrasi juga akan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan kebenaran mereka tinggal dan berkeluarga. Standar SOP pembuatan Kitas dan Kitap hanya membutuhkan waktu satu bulan.

“Syaratnya hampir sama dengan Kitas. Cuma untuk kitap kita lebih hati-hati. Kita perlu pengecekan. Biaya pembuatan Kitap Rp 3 juta dan berlaku selama 5 tahun. Kalau untuk perpanjangan hanya Rp 2 juta. Namun setelah 10 tahun, orang asing tersebut tinggal lapor saja Kitap mereka ke imgirasi tanpa dikenakan biaya,” papar Dimas.

Koordinator Perca Batam, Cholifah Edelenbos mengatakan diskusi kali ini pihaknya ingin memberi edukasi kepada anggota Perca lainnya tentang bagaimana cara pembuatan Kitas dan Kitap. Banyak warga yang menikah dengan orang asing kurang paham dan mengerti tentang pengurusan Kitas dan Kitab.

“Ini edukasi kita kepada semua anggota Perca,” katanya.
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. insyaf - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger