Home » , , , » Menikah Dengan Warga Negara Asing Prosedur dan Syarat

Menikah Dengan Warga Negara Asing Prosedur dan Syarat

Menikah Dengan Warga Negara Asing Prosedur dan Syarat - Jodoh memang tidak mengenal bangsa dan negara.  Maka dari itu banyak diantara masyarakat kita yang menikah dengan warga negara asing, baik itu menikah dengan Orang Bule Amerika, Menikah dengan Orang Jepang, Menikah dengan Orang Turki, Menikah dengan Orang Eropa, Menikah dengan Orang Korea, Menikah dengan Orang Inggris, Menikah dengan Orang Latin, Menikah dengan Orang Arab, pokonya menikah dengan warga negara asing WNA.

Bagi anda yang berencana menikah dengan orang asing, untuk persyaratan dan dokumennya sebetulnya hampir sama dengan menikah dengan pria Indonesia tetapi ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilakukan diluar menikah dengan pria Indonesia.  Adapun Tahapan Menikah Dengan Warga Negara Asing Prosedur dan Syarat diantaranya :

Dokumen Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) yang harus dilengkapi diantaranya.

  • - Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
  • - Fotokopi Akte Kelahiran
  • - Surat Keterangan tidak sedang dalam status kawin;atau
  • - Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
  • - Akte Kematian istri bila istri meninggal 

Dokumen Surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang telah disumpah dan kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara tempat asal WNA tersebut yang ada di Indonesia. Selain calon suami, Anda juga harus mempersiapkan beberapa hal seperti:
  • - Fotokopi KTP
  • - Fotokopi Akte Kelahiran
  • - Data orang tua calon mempelai
  • - Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan bagi Anda untuk melangsungkan pernikahan.
Kemudian Berdasarkan pasal 61 ayat 1 UU Pernikahan Tahun 1974, pencatatan pernikahan harus dilakukan untuk mendapatkan Kutipan Akta Pernikahan (buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Jika Anda beragama Islam, pencatatan dilakukan pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Kemudian untuk yang non muslim, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.  Baca Juga Persyaratan Menikah dengan WNA
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. insyaf - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger