Perbedaan Akad Pinjam Bank Syariah Dan Konvensional disertai landasannya



1.                  Dasar Hukum

Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankann pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah : menyediakan atau melakukan kegiatan lain berdsarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
·         Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah
·         Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
·         Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan  kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui :
·         Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah cabang
·         Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan secara syariah

2.                  Pengertian

Ditinjau dari segi imbalan dan jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :

A.    Bank konvensional : bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tersebut biasanya ditetapkan pertahun    

B.     Bank Syariah: bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah / Islam yaitu jual beli bagi hasil

 

3.                  Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

 

·                     Perbedaan falsafah

Bank Syariah   : tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya. Untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli kemitraan.

Bank konvensional      : melaksanakan sistem bunga
·                                 Konsep pengelolaan Dana Nasabah
Bank Syariah   : dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus memenuhinya.
Dana investasi : berdasarkan falsafah kemitraan, keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah disalurkan kedalam berbagai kegiatan. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan kepada nasabahnya. Jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan kepada nasabahnya.   
Bank konvensional      : dana nasabah dikelola dalam bentuk deposito, upaya membungakan uang.
·                                 Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah   : bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya .
·                                 Struktur Organisasi
Bank syariah   : Diharuskan adanya dewan pengawas syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Nasional (DPN) membawahi DPS. DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.

            Secara ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvenisonal dapat dilihat pada tabel berikut ini :

No
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.

2.


3.


4.

5.

6.
Berinvestasi pada uasah yang halal

Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan free

Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

Profit dan falah oriented

Pola hubungan kemitraan

Ada dewan Pengawas Syariah
Bebas Nilai

Sistem bunga


Besarnya tetap


Profit oriented

Hubungan debitur-kreditur

Tidak ada lembaga sejenis

           
            Perbandingan sistem bunga pada bank konvensional dan bagi hasil pada bank konvensional adalah:

NO

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil


1.
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung atau rugi.
2.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

Besarnya rasio (nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.



Tidak tergantung pada kinerja usaha.
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi baik
3.Tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
4.
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk Islam
4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi

            Dewan Pengawas Syariah       : Dewan Yang bersifat independen. Yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
Anggota dewan komisaris dan Direksi wajib :
·         Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·         Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
·         Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik
Integritas yang baik diartikan sbb:
·         Memilki akhlak dan moral yang baik
·         Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
·         Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan komisaris dan direksi bank

            WNA sebagai anggota dewan komisaris dan direksi :
·         Dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi
·         Di antara anggota dewan komisaris dan direksi bank, sekurangnya 1 orang anggota dewan komisaris dan I anggota direksi yang WNI
·         Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangya 2 orang, yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan

4.                  Kegiatan Usaha Bank Syariah

·         Hiwalah
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang
·         Ijarah
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
·         Ijarah Wa iqtina
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir 
·         Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 
·         Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
·         Mudharabah
Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
·         Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati
·         Musyarakah
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
·         Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
·         Al Qard Ul Hasan
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
·         Al Rahn
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang
·         Salam
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
·         Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
·         Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan



·         Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang/uang.
·         Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.

                  Kegiatan Usaha

                  Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
·         Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
·         Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah

·         Melakukan penyaluran dana melalui :
·         Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan jual beli lainnya.
·         Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan bagi hasil lainnya.
·         Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia 

·         Memberikan jasa
·         Memindahkan uang untuk kepentingan diri sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
·         Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
·         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
·         Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
·         Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasrkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
  
·         Melakukan kegiatan lain seperti :
·         Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip harf
·         Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
·         Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
·         Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak

·         Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional

Kepemilikan Bank Syariah

Modal sendiri bersih :
·         Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum persereon terbatas / perusahaan daerah
·         Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum dan koperasi

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah dilarang :
·         Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia
·         Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari dana untuk tujuan pencucian uang (money Laundering)

Yang dapat menjadi pemilik syariah adalah pihak-pihak yang :
·         Tidak termasuk dalam daftarorang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·         Pemilik bank memiliki integritas yarng baik antara lain: pihak-pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat serta dinilai dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham bank
 








Perbedaan BMT dan Koperasi

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan koperasi, serta perbedaan keduanya. Dan uraian BMT dan koperasi sayriah

Baitul tamwil yaitu rumah pengembangan harta, melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Pengembangan dana profit/ bisnis.
Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Sedangkan koperasi syariah adalah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula dan berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Perbedaan antara BMT dan koperasi syariah adalah: dalam operasionalnya, BMT dan koperasi syariah sebenarnya tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran dananya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Dalam hal ini, koperasi syariah harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.Permasalahan yang terjadi di BMT saat ini, terletak pada legalitas hukumnya. Realita yang terjadi selama ini, legalitas eksistensi BMT belum mempunyai payung hukum yang jelas. Rancangan Undang-Undang LKMS yang selama ini dapat diharapkan untuk menjadi payung hukum BMT belum juga ada kejelasannya. Jika RUU LKMS sudah disahkan, maka keberadaan BMT dapat dicantolkan di UU LKMS. Melihat kondisi yang seperti ini, agar BMT tidak dianggap sebagai lembaga keuangan yang ilegal (gelap), akhirnya beberapa BMT beroperasi dengan berbadan hukum koperasi, yaitu dengan cara mendaftarkan operasionalnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kotamadya. Yang sedikit membedakan adalah dalam pelaksanaanya,dalam BMT memungkinkan penyaluran dananya dari pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan operasional koperasi syariah penyaluran dananya hanya diperuntukkan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota. Adanya koperasi syariah yang telah menjadi salah satu progam kementrian Negara koperasi dari UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuan legalitas BMT.
Uraian BMT dan koprasi syari’ah yang ada di wilayah gresik:
BMT dan koprasi kube sejahtera, Koperasi BMT ini juga bertindak selaku pengumpul sekaligus penyalur zakat, infak, sodakoh, baik dari kalangan pengurus, karyawan, penabung maupun peminjam uang, bagi peminjam uang disarankan menzakatkan 0,5 % dari nilai pinjaman, begitu juga karyawan dan pengurus juga di pungut zakat pendapatan dan infaknya, hasilnya bisa untuk membantu penebusan beras miskin mencapai Rp 6,9 juta setahun, santuanan berupa uang ke fakir miskin dan anak yatim mencapai Rp 15 juta setahun, biaya kebutuhan sekolah anak yatim dan miskin Rp 5,7 juta setahun, pelunasan orang yang hutang ke rentenir Rp 28 juta setahun, sumbangan pembangunan fisik ke desa Rp 10 juta setahun, dan masih banyak lagi.

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. (Kusuma Asda Sandra)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. insyaf - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger