Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan koperasi, serta perbedaan keduanya. Dan uraian BMT dan koperasi sayriah
Baitul
tamwil yaitu rumah pengembangan harta, melakukan kegiatan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi.
Pengembangan dana profit/ bisnis.
Baitul mal
(rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah serta
mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah balai
usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil
dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil
dengan antara lain mendorong kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga
bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya
sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Sedangkan
koperasi syariah adalah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh
dua orang atau lebih masing-masing memberikan kontribusi dana dalam
porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang
sama pula dan berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh
salah seorang pemilik modal.
Perbedaan
antara BMT dan koperasi syariah adalah: dalam operasionalnya, BMT dan
koperasi syariah sebenarnya tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai
lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam
penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga
tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan
istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran dananya,
keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua
lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Dalam hal ini,
koperasi syariah harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi
‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.Permasalahan yang terjadi di BMT saat ini,
terletak pada legalitas hukumnya. Realita yang terjadi selama ini,
legalitas eksistensi BMT belum mempunyai payung hukum yang jelas.
Rancangan Undang-Undang LKMS yang selama ini dapat diharapkan untuk
menjadi payung hukum BMT belum juga ada kejelasannya. Jika RUU LKMS
sudah disahkan, maka keberadaan BMT dapat dicantolkan di UU LKMS.
Melihat kondisi yang seperti ini, agar BMT tidak dianggap sebagai
lembaga keuangan yang ilegal (gelap), akhirnya beberapa BMT beroperasi
dengan berbadan hukum koperasi, yaitu dengan cara mendaftarkan
operasionalnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten
atau Kotamadya. Yang sedikit membedakan adalah dalam pelaksanaanya,dalam
BMT memungkinkan penyaluran dananya dari pihak luar,
yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan operasional
koperasi syariah penyaluran dananya hanya diperuntukkan pada pihak yang
telah terdaftar menjadi anggota. Adanya koperasi syariah yang telah
menjadi salah satu progam kementrian Negara koperasi dari UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuan legalitas BMT.
Uraian BMT dan koprasi syari’ah yang ada di wilayah gresik:
BMT
dan koprasi kube sejahtera, Koperasi BMT ini juga bertindak selaku
pengumpul sekaligus penyalur zakat, infak, sodakoh, baik dari kalangan
pengurus, karyawan, penabung maupun peminjam uang, bagi peminjam uang
disarankan menzakatkan 0,5 % dari nilai pinjaman, begitu juga karyawan
dan pengurus juga di pungut zakat pendapatan dan infaknya, hasilnya bisa
untuk membantu penebusan beras miskin mencapai Rp 6,9 juta setahun,
santuanan berupa uang ke fakir miskin dan anak yatim mencapai Rp 15 juta
setahun, biaya kebutuhan sekolah anak yatim dan miskin Rp 5,7 juta
setahun, pelunasan orang yang hutang ke rentenir Rp 28 juta setahun,
sumbangan pembangunan fisik ke desa Rp 10 juta setahun, dan masih banyak
lagi.
0 komentar:
Post a Comment