Home » , , » Sulitkah Mengurus Surat-surat untuk Menikah dengan Pria Asing?

Sulitkah Mengurus Surat-surat untuk Menikah dengan Pria Asing?

Saat Anda dan calon suami yang berkewanageraan asing siap untuk melangsungkan pernikahan, ada berbagai surat dan data perlu dipersiapkan dan diurus. Berbagai persiapan membuat surat dan dokumen ini bisa menyita dan waktu dan pikiran Anda. 

Sesuai dengan Undang-undang Pernikahan tahun 1974, bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan campur, persiapkan beberapa hal berikut ini:
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy Paspor
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

Prosedur pembuatan surat tersebut sudah dijelaskan wolipop di sini. Sekarang pertanyaannya apakah mengurus surat-surat tersebut sulit? Perlu waktu berapa lama untuk mempersiapkannya?
Itha Saleem, Ketua Srikandi, organisasi beranggotakan wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing, berbagi pengalamannya ketika mempersiapkan pernikahannya dengan sang suami yang warga Inggris, Saleem Mohammed. Itha yang sudah menikah selama 16 tahun itu mengatakan untuk mengurus berbagai surat tersebut butuh waktu sekitar 2-6 minggu atau lebih lama.
Jika Anda ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia, hal yang perlu diurus adalah mendapatkan surat dari kedutaan negara asal calon suami. Setiap kedutaan ini memberikan persyaratan berbeda. Ada yang mengharuskan calon suami membuat surat kelakuan baik dari kepolisian negara asalnya atau meminta keterangan bahwa dia masih single. Ada juga yang hanya mewajibkan melapor ke kedutaan kalau dia akan menikah. 
Setelah surat dari kedutaan didapat, Anda yang beragama Islam bisa mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama. Sedangkan bagi yang non muslim, melakukan pendaftaran ke Catatan Sipil
Pengalaman Rachel yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Inggris, sedikit berbeda dengan Itha. Rachel yang beragama Nasrani mengaku sedikit kesusahan saat mengurus berbagai prosedur untuk pernikahannya dengan Ben. Pernikahannya dengan pria tersebut berlangsung di Jimbaran, Bali, September 2012 lalu.
"Ngurusin surat baptis yang agak ribet karena Ben nggak punya. Ngurus surat baptis itu mestinya enam bulan. Cuma bokap minta ke temannya yang orang gereja jadi bisa selesai dua bulanan," jelas wanita 27 tahun yang bekerja di sebuah majalah ini.
Mengurus surat untuk menikah di gereja juga Rachel mengalami sedikit kesulitan. Ayahnya ingin dia dan suaminya menikah di gereja tempat mereka biasa beribadat. "Hambatannya karena bahasa. Di Indonesia jarang kan ada yang gereja pakai bahasa Inggris, jadi gereja susah ngomong ke Ben," tuturnya.
Masalah kerumitan mengurus surat-surat ini juga dialami oleh Beta Kurniawati Gagula yang dinikahi pria asal Bosnia, Amil Gagula. Dia sempat harus bolak-balik Bekasi dan Bandung untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas milik Amil. Sedangkan dalam mengurus surat untuk pernikahan, yang ditemuinya bukan hanya kerumitan tapi stiga merugikan.
"Orang pikir semua bule uangnya banyak. Itu sedih. Biayanya (mengurus surat-surat dan dokumen) bisa dua kali lipat," ujar wanita yang berprofesi sebagai Corporate Marketing & Sales Supervisor Cassis Group itu.
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. insyaf - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger