1.
Dasar Hukum
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankann pasal 1 ayat 3
menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah : menyediakan atau
melakukan kegiatan lain berdsarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pokok-pokok ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
·
Kegiatan usaha dan produk-produk bank
berdasarkan prinsip syariah
·
Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
·
Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional dapat juga melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui :
·
Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah
cabang
·
Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah
cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang
melakukan kegiatan secara syariah
2.
Pengertian
Ditinjau dari segi imbalan dan jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :
A. Bank
konvensional : bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga
atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode
tertentu. Persentase tersebut biasanya ditetapkan pertahun
B. Bank Syariah: bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah / Islam yaitu jual beli bagi hasil
3. Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
· Perbedaan falsafah
Bank Syariah : tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya. Untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli kemitraan.
Bank konvensional : melaksanakan sistem bunga
·
Konsep pengelolaan Dana Nasabah
Bank Syariah : dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan
maupun investasi. Dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank
syariah harus memenuhinya.
Dana investasi : berdasarkan falsafah kemitraan, keuntungan
dari pemanfaatan dana nasabah disalurkan kedalam berbagai kegiatan. Jika hasil
usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan kepada
nasabahnya. Jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan
yang dibagikan kepada nasabahnya.
Bank konvensional : dana nasabah dikelola dalam bentuk
deposito, upaya membungakan uang.
·
Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah : bank syariah diwajibkan menjadi pengelola
zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya .
·
Struktur Organisasi
Bank syariah : Diharuskan adanya dewan pengawas syariah
(DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Nasional (DPN) membawahi DPS. DSN dapat
memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.
Secara
ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvenisonal dapat dilihat
pada tabel berikut ini :
No
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Berinvestasi pada uasah yang halal
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan free
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja
usaha
Profit dan falah oriented
Pola hubungan kemitraan
Ada dewan Pengawas Syariah
|
Bebas Nilai
Sistem bunga
Besarnya tetap
Profit oriented
Hubungan debitur-kreditur
Tidak ada lembaga sejenis
|
Perbandingan
sistem bunga pada bank konvensional dan bagi hasil pada bank konvensional
adalah:
NO
|
Sistem Bunga |
Sistem Bagi Hasil |
1.
|
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan
pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
|
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung atau rugi.
|
2.
|
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio (nisbah) bagi hasil berdasarkan
pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
3.
|
Tidak tergantung pada kinerja usaha.
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun
jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi baik
|
3.Tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembagian
bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
4.
|
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua
agama termasuk Islam
|
4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi
hasil
|
5.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
|
5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek
yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
Dewan
Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan
Pengawas Syariah : Dewan Yang
bersifat independen. Yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan
pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan
tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Pengawas Syariah wajib
mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
Anggota dewan komisaris dan
Direksi wajib :
·
Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di
bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
·
Menurut penilaian Bank Indonesia yang
bersangkutan memiliki integritas yang baik
Integritas yang baik
diartikan sbb:
·
Memilki akhlak dan moral yang baik
·
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank yang sehat
·
Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota
dewan komisaris dan direksi bank
WNA
sebagai anggota dewan komisaris dan direksi :
·
Dapat menempatkan warga negara asing sebagai
anggota dewan komisaris dan direksi
·
Di antara anggota dewan komisaris dan direksi
bank, sekurangnya 1 orang anggota dewan komisaris dan I anggota direksi yang
WNI
·
Jumlah anggota dewan komisaris
sekurang-kurangya 2 orang, yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan
4.
Kegiatan Usaha
Bank Syariah
·
Hiwalah
Akad pemindahan piutang
nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil
meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari
jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada
Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan
piutang
·
Ijarah
Akad sewa-menyewa barang
antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir
barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
·
Ijarah Wa
iqtina
Akad sewa-menyewa barang
antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada
saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada
mustajir
·
Istishna
Akad jual beli barang
(Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani).
Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan
secara bertahap.
·
Kafalah
Akad pemberian jaminan
(Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi
jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang
menjadi hak penerima jaminan (Makful)
·
Mudharabah
Akad antara pemilik modal
(Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau
keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
·
Murabahah
Akad jual beli antara bank
dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati
·
Musyarakah
Akad kerja sama usaha
patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis
usaha yang halal dan produktif.
·
Qardh
Akad pinjaman dari bank
(Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan
jumlah yang sama sesuai pinjaman.
·
Al Qard Ul
Hasan
Akad pinjaman dari bank
(Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib
dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
·
Al Rahn
Akad penyerahan barang harta
(Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian
atau seluruh utang
·
Salam
Akad jual beli barang
pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
·
Sharf
Akad jual beli suatu valuta
dengan valuta lainnya
·
Ujr
Imbalan yang diberikan atau
yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
·
Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang
antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan
dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang/uang.
·
Wakalah
Akad pemberian kuasa dari
pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu
tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
Kegiatan
Usaha
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam
melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
·
Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
·
Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah
·
Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah
·
Melakukan penyaluran dana melalui :
·
Transaksi jual beli berdasarkan prinsip
murabahah,istishna,ijarah,salam, dan jual beli lainnya.
·
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip
murabahah,istishna,ijarah,salam, dan bagi hasil lainnya.
·
Membeli surat-surat berharga pemerintah atau
Bank Indonesia
·
Memberikan jasa
·
Memindahkan uang untuk kepentingan diri
sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
·
Menerima pembayaran tagihan atas surat
berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga berdasarkan prinsip wakalah
·
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
·
Melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan
prinsip wakalah
·
Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
berdasrkan prinsip ujr
·
Melakukan kegiatan usaha kartu debet
berdasarkan prinsip ujr
·
Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan
prinsip wakalah
·
Melakukan kegiatan lain seperti :
·
Melakukan kegiatan dalam valuta asing
berdasarkan prinsip harf
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal
berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
·
Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan
pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
·
Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul
mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan
dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak
·
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
Kepemilikan Bank Syariah
Modal sendiri bersih :
·
Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan
laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum persereon terbatas /
perusahaan daerah
·
Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan
wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, sisa hasil usaha dikurangi
penyertaan dan kerugian bagi badan hukum dan koperasi
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan
bank berdasarkan prinsip syariah dilarang :
·
Berasal dari pinjaman atau fasilitas
pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia
·
Berasal dari sumber yang diharamkan menurut
prinsip syariah termasuk dari dana untuk tujuan pencucian uang (money
Laundering)
Yang dapat menjadi pemilik
syariah adalah pihak-pihak yang :
·
Tidak termasuk dalam daftarorang tercela di
bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Pemilik bank memiliki integritas yarng baik
antara lain: pihak-pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi
perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank yang sehat serta dinilai dinilai layak dan wajar
untuk menjadi pemegang saham bank